Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan laporan, tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
1 - 1 of ( 1 ) records
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan laporan, tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.